GpziGSdoGpd0BUGiBSYiGfCiGY==
Breking
News
  • Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh

Kemudahan Baru: Alur Pendaftaran BUMDes Melalui Portal Online Kemendesa

Ukuran huruf
Print 0

 


ceritapendamping.com-Pengurus desa yang ingin mendirikan atau melegalkan lembaga usaha di tingkat desa kini dapat mendaftar secara daring melalui situs resmi https://bumdes.kemendesa.go.id/login . Pendaftaran online ini sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang pendaftaran dan pendataan BUMDes/BUMDes Bersama.

Alur Pendaftaran 
Berikut tahapan alur pendaftaran yang bisa dijadikan panduan:
  1. Persiapan Data dan Dokumen: Sebelum melakukan pendaftaran, desa pendiri harus menyiapkan data-utama seperti nama kepala desa, nomor HP, NIK, email, nama BUMDes yang diusulkan, alamat lengkap kantor operasional, serta kode desa.
  2. Pengajuan Nama BUMDes: Melalui portal, pengurus mengisi formulir elektronik untuk mengusulkan nama BUMDes atau BUMDes Bersama, mencantumkan jenis usaha, nama desa pendiri, dan alamat kedudukan. Setelah pengisian, dilakukan pengecekan dan submit. Apabila nama belum pernah digunakan atau tidak melanggar ketentuan, maka akan diberikan persetujuan secara elektronik.
  3. Pelaksanaan Musyawarah Desa/Antar Desa: Setelah nama disetujui, pengurus desa bersama pihak terkait menyelenggarakan Musyawarah Desa atau Musyawarah Antar Desa untuk menetapkan struktur, anggaran dasar (AD/ART), program kerja, dan bidang usaha BUMDes.
  4. Pengajuan Badan Hukum: Setelah musyawarah dan dokumen-terkait siap (Berita Acara Musdes/MAD, Peraturan Desa, AD/ART, Program Kerja, dll), pengurus mengunggah dokumen pendukung ke sistem. Isi formulir pendaftaran badan hukum di portal dengan lengkap kemudian submit.
  5. Verifikasi dan Sertifikat: Setelah submit, dokumen diverifikasi oleh Kemendesa dan/atau instansi terkait. Jika lolos verifikasi, diterbitkan sertifikat badan hukum untuk BUMDes/BUMDes Bersama yang diakui secara nasional.
Manfaat & Catatan Penting
  • Dengan sistem online, proses pendaftaran menjadi lebih cepat dan bisa dilakukan dari mana saja, meningkatkan aksesibilitas bagi desa di daerah terpencil.
  • Dokumen yang kurang lengkap atau musyawarah yang dilaksanakan sebelum nama resmi disetujui sering menjadi penyebab pengajuan ditolak atau harus diperbaiki.
  • Nama BUMDes yang telah disetujui berlaku selama maksimal 40 hari kerja untuk melanjutkan ke tahap badan hukum, apabila melewati batas, pengajuan harus dimulai ulang.
Bagi pengurus desa yang tertarik mendirikan BUMDes atau mengubah statusnya menjadi badan hukum, pendaftaran melalui portal https://bumdes.kemendesa.go.id/login merupakan langkah strategis. Dengan menyiapkan data dan dokumen secara lengkap, desa-pendiri dapat memanfaatkan kesempatan ini baik untuk peningkatan ekonomi lokal maupun pemberdayaan masyarakat desa.

Kemudahan Baru: Alur Pendaftaran BUMDes Melalui Portal Online Kemendesa
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin