GpziGSdoGpd0BUGiBSYiGfCiGY==
Breking
News
  • Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh

PMK No.81 Tahun 2025 Resmi Terbit, Atur Mekanisme Baru Penyaluran Dana Desa Tahun 2025

Ukuran huruf
Print 0

 


ceritapendamping.com-Kementerian Keuangan RI resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengubah aturan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Aturan ini merupakan penyempurnaan dari PMK 108/2024 dan bertujuan memperkuat tata kelola, meningkatkan efektivitas penyaluran, serta mendukung pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai program prioritas nasional.

Penyaluran Dana Desa: Kini Hanya 2 Tahap 

Melalui PMK terbaru ini, mekanisme penyaluran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya dibagi menjadi dua tahap: 

  • Tahap I – 60%, disalurkan paling lambat bulan Juni. 
  • Tahap II – 40%, dapat disalurkan mulai bulan April setelah syarat terpenuhi. 
Untuk tahap I, desa wajib mengunggah APBDes, surat kuasa pemindahbukuan, dan SK penetapan KPM BLT (jika menganggarkan BLT Desa).

Syarat Baru: Dukungan APBDes dan Koperasi Merah Putih

Penyaluran tahap II kini mensyaratkan dua dokumen penting terkait pembentukan koperasi desa, yakni:
Selain itu, desa wajib menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran tahap I minimal 60% serta capaian keluaran minimal 40%.

Kewajiban Perekaman Melalui Aplikasi Pemerintah 

Seluruh APBDes dan realisasi Dana Desa wajib direkam melalui aplikasi resmi yang disediakan Kementerian Keuangan. Bupati/wali kota juga harus melakukan perekaman pagu, realisasi tahun sebelumnya, dan menandai desa layak salur di Aplikasi OM-SPAN TKD.

Batas Waktu 17 September 2025

PMK Nomor. 81 Tahun 2025 menegaskan bahwa desa yang tidak melengkapi syarat penyaluran tahap II hingga 17 September 2025 akan terkena sanksi:
  • Dana Desa yang ditentukan penggunaannya ditunda,
  • Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya tidak disalurkan dan dapat dialihkan untuk prioritas pemerintah lainnya.
Jika hingga akhir tahun dana tidak digunakan, maka menjadi sisa Dana Desa di RKUN dan tidak dapat disalurkan kembali.

Ditetapkan dan Berlaku Tahun 2025

PMK Nomor.81 Tahun 2025 ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 19 November 2025.

Aturan ini menjadi pedoman baru bagi pemerintah daerah dan desa dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Selengkapnya silahkan Unduh file dibawah ini:


PMK No.81 Tahun 2025 Resmi Terbit, Atur Mekanisme Baru Penyaluran Dana Desa Tahun 2025
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin