GpziGSdoGpd0BUGiBSYiGfCiGY==
Breking
News
  • Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh

Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 Resmi Diatur, Ini Prioritas dan Larangannya

Ukuran huruf
Print 0

 


Ceritapendamping.com–Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) resmi menetapkan fokus penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Desa dan PDT Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun dan melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) agar penggunaan Dana Desa lebih terarah, transparan, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

Dalam regulasi tersebut, Dana Desa diprioritaskan untuk mendukung sejumlah strategi program, antara lain:
  1. Penanganan kemiskinan ekstrem, khususnya melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Desa) dengan acuan data resmi pemerintah; 
  2. Penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana; 
  3. Peningkatan promosi serta penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa; 
  4. Program ketahanan pangan, lumbung pangan desa, energi desa, dan penguatan lembaga ekonomi desa; 
  5. Dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih
  6. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa
  7. Pengembangan infrastruktur digital dan teknologi di desa; 
  8. serta Program sektor prioritas lainnya sesuai potensi dan keunggulan desa.
Dukungan khusus terhadap Koperasi Desa Merah Putih, alokasi anggaran dilakukan melalui perubahan APBDes setelah penyaluran Dana Desa, sesuai keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Selain itu, Dana Desa juga dapat digunakan untuk operasional Pemerintah Desa maksimal 3 persen dari pagu Dana Desa, di luar alokasi untuk Koperasi Desa Merah Putih.

Penggunaan Dana Desa Wajib Partisipatif dan Transparan

Pengelolaan Dana Desa diwajibkan dilakukan secara partisipatif, melibatkan masyarakat desa, serta dipublikasikan secara terbuka. Informasi penggunaan Dana Desa dapat disampaikan melalui berbagai media, seperti:
  • Baliho, 
  • Papan informasi desa, 
  • Media elektronik, 
  • Media cetak, 
  • Media sosial, 
  • Situs web desa, 
  • Pengeras suara di ruang publik, 
  • dan/atau Media lainnya sesuai kondisi desa.
Pemerintah desa yang tidak mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa akan dikenakan sanksi berupa tidak berwenang mengalokasikan dana operasional pemerintah desa (maksimal 3 persen) pada anggaran tahun berikutnya.

Larangan Penggunaan Dana Desa

Permendes tersebut juga menegaskan sejumlah larangan penggunaan Dana Desa, di antaranya untuk:
  1. Pembayaran kehormatan kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD; 
  2. Perjalanan dinas ke luar wilayah kabupaten/kota; 
  3. Pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa, dan BPD; 
  4. Pembangunan kantor desa atau balai desa, kecuali rehabilitasi ringan maksimal Rp25 juta; 
  5. Penyelenggaraan bimbingan teknis dan studi banding ke luar daerah; Membayar kewajiban tahun anggaran sebelumnya; 
  6. Pemberian bantuan hukum untuk kepentingan pribadi aparat desa atau warga yang berperkara.
Dengan ditetapkannya fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026, pemerintah berharap desa mampu mengoptimalkan Dana Desa secara efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan, sekaligus memperkuat peran desa dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 Resmi Diatur, Ini Prioritas dan Larangannya
Baca Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin